Selanjutnya setelah dipermak dan diperbaiki, tentunya pihak showroom akan menjual dengan harga pasaran.
Sementara unit motor dari hasil ikut lelang bisa kebalikannya.
Kalau di list yang didapat peserta lelang disebutkan motor yang dilelang dalam kondisi C atau sedang tapi hasilnya bisa di luar harapan.
Malah bisa lebih parah dari unit motor hasil dari tarikan leasing lembaga pembiayaan.
Bukan tidak mungkin hasil dari balai lelang sesuai dengan list keterangan kondisi motor yang didapat peserta lelang.
(BACA JUGA: Bisa Banget Beli Kendaraan DP 0% Di Adira Finance, Syarat Ketentuan Berlaku)
Kalau itu tergantung dari badan penyelenggara lelang.
Lain lagi dengan motor bekas tarikan showroom, biasanya jauh lebih baik kondisinya dibanding tarikan leasing lembaga pembiayaan.
Karena secara sistem, motkas tarikan showroom masih baru dan dokumen seperti BPKB masih dipegang oleh pihak showroom.
"Lain halnya dengan motkas tarikan leasing lembaga pembiayaan, pastinya sudah lebih dari 3 tahun atau bahkan lebih dan BPKB sudah di tangan pemilik motor yang karena kebutuhan dana, BPKB diserahkan kepada lembaga pembiayaan sebagai jaminan," rinci Wahyu Hidayat lagi.
Beli motor bekas langsung di showroom motor bekas pinggir jalan, sumber unit motornya memang bisa dari balai lelang, tarikan leasing lembaga pembiayaan atau tarikan showroom atau langsung dari pemilik motor.