Yamaha Minta Kaji Ulang Pajak Motor 300 Cc, Biar Bisa Jual Murah

Irsyaad Wijaya - Selasa, 4 Desember 2018 | 10:00 WIB

Yamaha R3 yang beredar di Amerika (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Indonesia menerapkan aturan, motor di atas 250 cc dikenai pajak barang mewah.

Sebagai gambaran, PPnBM untuk motor di atas 250 hingga 500 cc sejak tiga tahun lalu adalah 60 persen.

Efeknya harga motor bisa meningkat 40 persen, jauh lebih tinggi dari harga motor bermesin 250 cc.

Kebijakan itu pun menimbulkan pro-kontra di industri otomotif Tanah Air, salah satunya dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

(BACA JUGA: Jokowi Sampai Datang Ke Pabrik, Ekspor Yamaha Tembus 1,5 Juta Unit)

Dyonisius Beti, Vice Executive President dan COO YIMM meminta pemerintah untuk kembali meninjau peraturan motor di atas 250 cc yang dikenakan pajak barang mewah (PPnBM).

"Kami ingin sampaikan ke pihak pemerintah, dan mereka juga sudah mulai melihat kembali," ujar Dyon saat berada di pabrik global YIMM, Pulo Gadung, Jakarta Timur, (3/12/2018).

"Kalau ingin produksi 'made in Indonesia', kenapa kita dikenakan pajak 40 persen? Akibatnya kan misal harga motor yang semula Rp 50 jutaan itu bisa melompat jadi hampir Rp 90 juta," lanjutnya.

Dyon menambahkan, kebijakan itu dirasa cukup membebani masyarakat dan juga produsen di dalam negeri.

(BACA JUGA: Selisih 70 CC, Ini Bedanya Yamaha R3 dan R25)