Otomotifnet.com - Sebanyak 50 persen kendaraan yang kena tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Semarang belum punya data kepemilikan sesuai kenyataan.
Yang artinya kendaraan masih atas nama pemilik lama dan belum diperbarui.
Akibatnya proses tilang akan memakan waktu saat tahap konfirmasi karena surat yang dilayangkan terkirim ke alamat pemilik lama.
Menanggapi hal itu, Kepala Urusan Samsat Semarang II, Banyumanik Iptu Ragil Irawan menyampaikan jika pemilik lama merasa risih harus menerima surat konfirmasi dari kepolisian padahal kendaraan sudah bukan atas namanya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan blokir ke samsat.
(BACA JUGA: Empat Titik di Semarang Dihiasi CCTV, Tilang Elektronik Berlaku)
"Kan bisa saja mobil atau sepeda motor yang kita jual dipakai untuk melanggar lalulintas dan suratnya selalu datang ke rumah kita padahal kendaraannya sudah dijual"
"Itu pemilik lama bisa mengajukan blokir STNK jika merasa risih, sudah minta dibalik nama tidak dilakukan pembeli misalnya," terang Ragil.
Jika hal itu dilakukan maka STNK kendaraan dianggap tidak berlaku, sehingga pemilik baru nantinya saat akan mengurus perpanjangan harus regristrasi ulang dan otomatis akan melakukan balik nama.
"Syaratnya datang saja ke Samsat di mana semula kendaraan terdaftar, bawa identitas diri, dan copi dokumen kepemilikan yang akan diblokir, nanti akan dilayani," terang Ragil.
Ia memastikan jika sudah diblokir, pemilik baru akan mengurus di samsat manapun akan terdeteksi.
(BACA JUGA: Asal Dana Pembelian CCTV Tilang Elektronik Dipermasalahkan, Sebagian Gak Transparan)