Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap diusulkan diperpanjang.
Namun usulan tersebut belum menemui persetujuan bulat, menunggu hasil evaluasi.
Adapun pihak yang belum bisa memastikannya yakni Dinas Perhubungan Provinsi DKI.
Mereka menanggapi usulan perpanjangan aturan ganjil-genap yang dilontarkan pihak BPTJ.
Dishub DKI Jakarta juga mengevaluasi permintaan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetek (BPTJ) untuk memperpanjang perluasan ganjil-genap yang berakhir pada 31 Desember 2018.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan belum bisa memastikan apakah kebijakan ini bakal diperpanjang atau tidak.
"Kita masih melaksanakan evaluasi (ganjil genap)," ujar Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi, (17/12/2018).
(Baca Juga : Sistem Ganjil-Genap di Jawa Timur Ditolak, Angkutan Online Punya Ide Cemerlang)
Sigit Wijatmoko mengaku sudah menyimpan data terkait kebijakan ini, namun belum bersedia membeberkannya, lantaran masih berlaku untuk beberapa pekan ke depan.
Ia juga akan mengkaji kebijakan ganjil-genap dari sudut pandang lain, salah satunya dari sisi ekonomi.
"Kita bicara ganjil genap ini berakhir di 31 Desember nanti. Terus kemudian juga, kita bicara apakah ini bisa menjadi satu dorongan untuk giat ekonomi yang lain. Ini juga kita lihat," kata Sigit Wijatmoko.
Sementara, saat ini pihaknya masih fokus mendorong masyarakat DKI untuk menggunakan angkutan massal umum.
(Baca Juga : Aturan Gubernur, Mobil Berstiker Ini Bebas Ganjil Genap)
"Utamanya kita mendorong bagaimana perubahan perilaku masyarakat menggunakan angkutan umum, itu yang pertama," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Prihartono meminta agar kebijakan ganjil-genap diperpanjang hingga electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar diterapkan pada 2019 mendatang.
Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul BPTJ Minta Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub DKI Masih Evaluasi