Otomotifnet.com - Sebuah sedan Patwal milik Polisi ringsek diseruduk truk (10/1/2019).
Kecelakaan antara truk nopol W 8123 UC dengan mobil Patwal Polisi Polres Mojokerto Kota terjadi di Jalan Majapahit di simpang empat Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto.
Kronologi kecelakaan dari rekaman CCTV memperlihatkan, truk tersebut melintas dari arah Jalan Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto, sedangkan mobil Patwal Polisi melintas dari arah Alun-Alun Mojokerto.
Sesampainya di perempatan Kartini, pengemudi truk tetap tancap gas meskipun mobil patroli pengawalan telah membunyikan sirine dan rotator.
(Baca Juga : Ini Kelanjutan Kasus Kapolda Ditabrak Dan Ditinggal Begitu Saja Sama Pengojek Online)
Sebab, saat itu posisi lampu rambu-rambu lalulintas di jalan Kartini menyala hijau.
Kecelakaan pun tak terelakkan yang membuat bodi sebelah kanan mobil polisi diseruduk moncong truk hingga ringsek.
Beruntungnya, tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa kecelakaan ini.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan, saat itu petugas tengah melakukan pengawalan tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto menuju Pengadilan Negeri Mojokerto.
(Baca Juga : Orang Kepercayaan Malah Berkhianat, Dua Truk Digelapkan, Satu Digadai Murah)
Yang berada di dalam mobil pengawalan yakni, Briptu G (pengemudi) dan Ipda H keduanya merupakan anggota Satuan Sabhara.
"Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini. Petugas hanya shock saja," katanya, Kamis (10/1).
Dari bukti rekaman CCTV itu pula, Sigit menyimpulkan pengawalan yang dilakukan pihaknya telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Sigit, kecelakaan ini terjadi lantaran keteledoran sopir truk.
(Baca Juga : Kijang Innova Hantam Honda BeAT, Pasutri Tak Bernyawa di Kolong Truk)
"Kecelakan diakibatkan kelengahan dan ketidaktertiban pengemudi truk," terangnya.
Dia melanjutkan, sopir truk tidak memahami prioritas hak pengguna jalan yang telah tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan 22 tahun 2009.
"Dalam hal ini petugas melaksanakan tugas penegakan hukum salah satunya adalah pengawalan tahanan termasuk dalam prioritas hak pengguna jalan. Meski lampu hijau pengemudi tetap harus mengalah," sebutnya.
Sigit berharap kepada pengendara khususnya di wilayah Kota Mojokerto untuk memberikan hak prioritas pengguna jalan, bukan hanya Kepolisian saja melainkan juga petugas kesehatan dan pemadam kebakaran.
(Baca Juga : Honda Brio Ngebut, Mahasiswa Teler Gak Sadar Hantam Dua Motor)
Hal tersebut tak lain agar peristiwa kecelakaan yang sama tidak terulang kembali.
"Sementara kami masih sering melihat ketika petugas menyalakan rotator dan sirine pengguna jalan masih belum memberikan kesempatan untuk prioritas pengguna jalan"
"Ini merupakan pembelajaran bagi kita semua. Saya mengimbau sebagai pengguna jalan berkewajiban memberikan hak prioritas. Ketika mendengar sirine dan rotator segera beri jalan dan minggir," jelasnya.
Tindakan yang dilakukan saat ini telah melakukan penilangan terhadap sopir.
"Kemudian kamu akan melihat bagaimana prosedur yang bersangkutan (pengemudi truk) mendapatkan surat izin mengemudi," pungkasnya.
Berikut video lengkap detik-detik terjadinya peristiwa tersebut yang diunggah di akun Instagram @agoez_bandz.