Wacana Motor Masuk Tol, Kemenhub: Rawan Kena Angin Bikin Oleng

Irsyaad Wijaya - Kamis, 31 Januari 2019 | 17:20 WIB

Pengendara motor diperbolehkan melintas di Jalan Tol Puri Kembangan menuju ke arah Cengkareng dan sebaliknya karena banjir menggenangi sejumlah titik di jalan arteri di pinggir tol sejak Jumat (18/1/2013) pagi (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Wacana mengenai motor boleh masuk tol tengah santer.

Sampai-sampai Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan terkait aturan yang tengah digodok tersebut

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi mengaku, ada sebuah risiko tersendiri jika motor diizinkan masuk tol.

Sebab mayoritas kecelakaan lalu lintas banyak disebabkan oleh pengguna motor.

(Baca Juga : Serius! Pemerintah Mulai Pikir-Pikir Motor Masuk Jalan Tol)

"Kalau mungkin untuk jarak jauh yang cc kecil bisa kita bayangkan jalan tol itu kan bebas hambatan, apalagi kanan - kiri juga banyak angin besar tentu sepeda motor bisa rawan kena angin," ujar Budi di Jakarta, (31/1/2019).

Ia mengatakan, motor bukan merupakan tipe kendaraan yang laik dipakai untuk berpergian jarak jauh.

Sebab menurut dia, jalan tol adalah sebuah jalur bebas hambatan yang sengaja dibuat untuk kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi

"Kemudian kecepatan mobil bisa membuat sepeda motor oleng," paparnya.

(Baca Juga : Kalau Motor Boleh Masuk Jalan Tol, Gas Mentok Sebaiknya 80 Km/jam)

Namun Budi mengaku akan mengkaji usulan kendaraan roda dua boleh melintas di jalan tol.

Pihaknya telah diminta oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi agar melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi hingga sosial dan ekonomi.

"Saya memang lagi melakukan kajian, karena kemarin pak Menteri minta dikaji. Tapikan maksud dikaji itu dari sisi aspek hukumnya, legalnya aspek kondisi eksisting yang ada, juga aspek perilaku masyarakat tentang lalu lintas," bebernya.