Sehingga nantinya pejabat pemprov lain dapat meniru, supaya mobil dinas jangan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Selain itu, KPK memberi saran agar para pejabat daerah, termasuk Syamsuar, tidak berlebihan dalam menjamu pejabat dari Jakarta," sambungnya.
"Penjamuan yang berlebihan bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan fasilitas dan anggaran," ujarnya.
Seperti diberitakan, mobil dinas Gubernur Riau terdiri dari berbagai jenis, yakni Toyota Royal Saloon, Landcruiser, Toyota Innova, Jeep, dan Alphard.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Riau Dijatahi 5 Mobil Dinas, KPK: Penggunaannya Harus Efisien