Landasan Hukum Ojek Online Berlaku, Termasuk Tarif Baru, Ujicoba Lima Kota

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Mei 2019 | 10:30 WIB

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengendarai motor matic bersama para pengemudi ojek online (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Peraturan mengenai ojek online soal tarif dan lainnya mulai berlaku, (1/5/19).

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

”Peraturan terkait ojek online termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan," terang Menhub, Budi Karya Sumadi, (30/4).

"Berlaku di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” lanjutnya di Jakarta.

(Baca Juga : Ojek Online Tantang Anies Baswedan, Enggak Mau Dibandingkan, Tuntut Shelter Khusus)

Budi mengatakan penerapan di 5 kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada.

Penentuan lima kota itu merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

"Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” jelas Budi.

Budi mengatakan peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety).

(Baca Juga : Resmi! Tarif Ojek Online di Jabodetabek Rp 2.000 per Km, Berlaku Mei)