Landasan Hukum Ojek Online Berlaku, Termasuk Tarif Baru, Ujicoba Lima Kota

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Mei 2019 | 10:30 WIB

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengendarai motor matic bersama para pengemudi ojek online (Irsyaad Wijaya - )

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%.

Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi.

Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer