Landasan Hukum Ojek Online Berlaku, Termasuk Tarif Baru, Ujicoba Lima Kota

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Mei 2019 | 10:30 WIB

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengendarai motor matic bersama para pengemudi ojek online (Irsyaad Wijaya - )

“Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ucapnya.

"Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” sambung Budi.

Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Zona 2 adalah Jabodetabek, Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

(Baca Juga : Unik! Ojek Online Ini Cuma Untuk Wanita, Pria Enggak Boleh Order)

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi.