Landasan Hukum Ojek Online Berlaku, Termasuk Tarif Baru, Ujicoba Lima Kota

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Mei 2019 | 10:30 WIB

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengendarai motor matic bersama para pengemudi ojek online

“Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ucapnya.

"Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” sambung Budi.

Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Zona 2 adalah Jabodetabek, Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

(Baca Juga : Unik! Ojek Online Ini Cuma Untuk Wanita, Pria Enggak Boleh Order)

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi.

YANG LAINNYA