“Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ucapnya.
"Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” sambung Budi.
Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Zona 2 adalah Jabodetabek, Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
(Baca Juga : Unik! Ojek Online Ini Cuma Untuk Wanita, Pria Enggak Boleh Order)
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.
Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi.