Otomotifnet.com - Kasus denda Rp 650 ribu yang diberikan ke pengguna jalan tol Surabaya-Mojokerto mendapat perhatian PT Jasa Marga.
Menurut pihak PT Jasa Marga, cerita yang dihembuskan pengguna tol Sumo tak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami mengkonfirmasi, berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan," kata Erfan Affandi, Manager Operasi PT Jasamarga Surabaya-Mojokerto, (23/6).
Ia menilai ada lima poin yang harus dikonfirmasi. Dengan penjelasan sebagai berikut:
(Baca Juga: Cerita Pengguna Tol Sumo, Masuk dan Keluar Pakai Kartu E-Toll Berbeda, Didenda Rp 650 Ribu!)
1. Pengenaan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada jalan tol dengan sistem tertutup.
Kasus yang dialami pengguna jalan adalah tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat dari penggunaan uang elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, maka pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh dimana jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik s.d GT Warugunung, yakni Rp326.000.
Jadi, pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp652.000.
2. Jika saldo UE tidak cukup, tap terlebih dahulu lalu ganti dengan UE yang baru.
Hal ini tidak benar dan berpotensi untuk membingungkan pengguna jalan lainnya.
Menurut Erffan, UE yang tidak di tap di gerbang asal perjalanan, maka tidak akan pernah bisa menyelesaikan transaksi pengguna jalan.
UE yang ditap di awal berfungsi untuk merekam asal gerbang untuk menentukan besaran tarif yang pengguna jalan harus dibayarkan di pintu keluar.
3. Penggantian denda dua kali jarak terjauh menjadi denda Asal Gerbang Salah (AGS)
Untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi pengguna jalan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, PT (JSM) mengambil kebijakan untuk pengenaan denda tanpa asal gerbang masuk atau Asal Gerbang Salah (AGS).
PT JSM mengenakan tarif dari asal gerbang (Jombang)-Penompo sebesar Rp 29.000 secara tunai kepada pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut.
(Baca Juga: Kartu E-Toll Nggak Berfungsi Gardu Tol, Lakukan Cara-Cara Ini)
4. Inisiatif petugas untuk memanggil patroli Jalan Raya (PJR) jika denda tidak dibayar
Berdasarkan prosedur internal PT JSM, kehadiran PJR dimaksudkan untuk menyaksikan jalannya proses pembayaran denda yang dilakukan oleh pengguna jalan kepada PT JSM.
5. Ketidaktahuan pengguna jalan untuk menggunakan UE yang sama
PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM), kelompok usaha Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Surabaya-Mojokerto telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan sejak awal berlaku Elektronifikasi Jalan Tol pada Oktober 2017.
Padahal banyak juga ya, pengguna jalan tol yang enggak mengambil bukti pembayaran berupa struk yang keluar, hehehe....