Otomotifnet.com - Daihatsu Terios yang terseret kereta api di Indramayu, Jabar melintas di perlintasan ilegal.
Keterangan ini diberikan oleh petugas keamanan, dan ketertiban jalur PT KAI Daop 3 Cirebon, Cahyadi Kusuma.
Lokasinya berada di perlintasan kereta api Km 143+1, Jayamulya, Blok Cipedang Jubleg, Kroya, Kabupaten Indramayu, Jabar.
"Ya menurut kita ini ilegal tidak resmi juga tidak ada izin sama sekali," ujar Cahyadi di lokasi, (30/6).
(Baca Juga: Daihatsu Terios 'Ditumbuk' Kereta Api, Atap dan Bodi Diperas, 8 Nyawa Tercabut)
Lebih lanjut meski tujuan dibangunnya palang pintu kereta api swadaya masyarakat ini untuk menjaga keselamatan warga, namun dirinya tidak membenarkan adanya palang pintu tersebut.
Ditegaskan Cahyadi Yahya, PT KAI tidak mengizinkan palang pintu ini beroperasi karena berisiko terjadinya kecelakaan.
Hal tersebut terbukti dari kebiasaan masyarakat yang membandel memaksakan melintas meski kereta api sudah dekat.
Disampaikan dia, dalam waktu dekat PT KAI akan menutup perlintasan ilegal tersebut dengan menggunakan portal yang terbuat dari beton.
Adapun untuk lokasi titik-titik perlintasan ilegal, diakui Cahyadi Yahya di Wilayah III Cirebon masih ada di beberapa tempat dan belum ditutup.
"Masih ada, tidak tahu pastinya sekitar lima titik masih ada yang belum ditutup, nanti kita tutup. Biasanya di daerah perdesaan seperti ini," ujar dia.
Saat disinggung apakah akan dibuatkan pos penjaga perlintasan kereta api, dirinya menyampaikan hal itu wewenang pimpinan.
Namun, yang pasti perlintasan di KM 143+1 ini akan segera ditutup.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Palang Pintu di Lokasi Tabrakan Maut di Indramayu Ilegal, PT KAI akan Menutupnya