Otomotifnet.com - Isu mengenai aturan pembatasan usia kendaraan di Indonesia sedang ramai jadi obrolan.
Namun, rumor tersebut langsung ditepis oleh Kementerian Perhubungan.
Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat meluruskan, jika pembatasan usia berlaku bagi kendaraan umum.
Jadi kendaraan pribadi belum terkena aturan pembatasan usia.
(Baca Juga: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kebijakan Prematur?)
Sebab, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 117 Tahun 2018 dan Permen Non 19 Tahun 2019 belum mengatur hal tersebut.
Bahkan, karena isu tersebut, Kemenhub sampai dipanggil oleh DPR.
"Yang dimaksud pembatasan usia kendaraan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum," jelas Budi, (5/7).
"Jadi bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun dan pariwisata 15 tahun," terang Budi di Jakarta.