Otomotifnet.com - Showroom mobil bekas nyaris kehilangan Audi A3 lansiran 2013 karena akal bulus konsumennya.
Pasalnya konsumen yang seorang wanita tersebut hendak mengelabui pemilik showroom saat proses pembayaran.
Pelaku hendak membawa pulang sport hatchback tersebut dengan uang palsu yang berjumlah 15 ribu Euro atau setara Rp 234 jutaan (kurs 1 Euro= Rp 15.637).
Melansir dari Odditycentral.com wanita yang tak disebutkan namanya tersebut awalnya mendatangi showroom mobkas yang berada di kota Kaiserslautern Jerman, (15/7).
(Baca Juga: Konyol, Diduga Mobil Penuh Dengan Uang Palsu, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi di Hari Valentine)
Ia sudah berencana membeli Audi A3 bekas lansiran 2013.
Semua berjalan lancar awalnya, Ia memeriksa kondisi mobil, dan melakukan tes jalan.
Tetapi ketika tiba saatnya pembayaran, staf dealer tertegun saat melihat tumpukan uang pecahan 50 dan 100 Euro yang dibawanya terlihat lebih mirip uang Monopoli daripada uang asli.
Seorang karyawan mengatakan Dia benar-benar bertanya ke wanita itu apakah dia ingin bermain Monopoli atau membeli mobil.
Tetapi setelah melihat calon pembeli itu serius, pekerja langsung menelepon polisi.
"Kami pernah menghadapi banyak upaya penipuan sebelumnya, tetapi sejauh ini belum ada yang kurang ajar seperti ini," kata seorang karyawan showroom mobil.
"Aku tidak percaya dan bertanya padanya apakah dia ingin bermain Monopoli?"
Wanita itu langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
(Baca Juga: Lamborghini Hingga Ferrari Palsu Beredar, Dibikin Bapak dan Anak, Sekilas Mirip Asli)
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang terletak di kota Pirmasens, Jerman.
Polisi menemukan printer ink jet dan kertas putih biasa yang digunakan untuk mencetak uang.
Serta uang palsu senilai 13.000 ribu euro atau setara Rp 203 juta.
Menurut Polisi Kriminal Federal Jerman (BKA), pengedar uang palsu akan dipidana setidaknya satu tahun penjara.
Jika pelaku bertindak secara profesional atau sebagai anggota geng, maka masa hukumannya tidak kurang dari dua tahun.
Sementara itu, bagi mereka yang mencoba memperkenalkan mata uang palsu yang beredar di pasar Jerman dapat dihukum penjara hingga lima tahun, atau denda.
Pemalsu uang handal menggunakan peralatan-peralatan canggih untuk memalsukan uang.
Namun Kepolisian Kriminal Federal Jerman mengatakan, pemalsu amatir bisa membeli peralatan pemalsu uang secara online dengan mudah.
(Baca Juga: Mobil Mewah Beralamat Palsu Ditindak Polisi, Status Dibikin 'Bodong'!)
Bahkan mereka tidak memerlukan pengetahuan khusus untuk memalsukan uang.
Uang kertas nominal 50 Euro merupakan uang yang paling sering dipalsukan.
Dan terkait pelaku penipuan itu, sampai saat ini jaksa penuntut umum belum menjatuhkan tuntutan pidana apapun terhadapnya