Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara (1/8)
Ingub itu berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.
(Baca Juga: Mobil Listrik Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Semua Mentri Disebut Sudah Sepakat)
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut.
Gubernur Anies sebelumnya mengatakan, sistem ganjil-genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta.
"Itu (sistem ganjil-genap) juga salah satu yang akan difinalisasi," ujar Anies di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Berbagai pihak sebelumnya mendorong diterapkan kembali sistem ganji genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018.
(Baca Juga: Diburu! Pengemudi Truk Kabur Usai Timpa Daihatsu Sigra, Lari Saat Polisi Datang)