Otomotifnet.com - Terkait perluasan aturan ganjil genap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat mengusulkan agar taksi online bisa diloloskan.
Namun, pihak Dishub DKI Jakarta menanggapi dengan mencoba mengkajinya selama uji coba perluasan sistem ganjil genap.
"Memang permintaan Pak Menhub ada masukan itu. Kami coba kaji dulu dalam uji coba ini," ucap Syafrin.
"Kan sekarang kami baru uji coba. Tentu dalam uji coba itu akan ada evaluasi," sambungnya.
(Baca Juga: Tol Yogyakarta-Borobudur Dibuat Melayang, Sri Sultan Harap Tahun Depan Dilelang)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menganggap aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum.
Menurutnya, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensional, sehingga taksi online pun mendapat perlakuan sama.
"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," tutur Budi (11/8/2019).
Untuk informasi, selama uji coba perluasan kebijakan ganjil genap, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tetap terkena aturan tersebut.
(Baca Juga: Toyota Sienta Terkoyak, Pintu Geser 'Copot', Kesenggol Bus Lantas Lari, Dikejar 20 Km!)
Aturan ganjil genap ini hanya dikecualikan bagi kendaraan umum yang berpelat kuning dan 10 jenis kendaraan lainnya sesuai dengan yang telah diumumkan.
Namun, taksi online tidak masuk dalam pengecualian tersebut.
"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, untuk kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada 11 (jenis kendaraan)," papar Syafrin (12/8/2019).
Pihaknya khawatir apabila taksi online dibebaskan dari sistem ganjil genap, pengguna kendaraan pribadi tidak beralih menggunakan transportasi umum pelat kuning.
(Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Diperluas, Para Pengusaha Protes, Anies Baswedan: Tahun Lalu Juga begitu)
Lantaran hingga saat ini penataan angkutan umum pelat kuning masih menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta.
"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka kita harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," tambah Syafrin.
Artikel serupa telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menhub Budi Minta Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Ini Kata Kadisbub DKI"