Taksi Online Diusulkan 'Kebal' Ganjil-Genap, ITW: Kemacetan Jakarta Ulah Pembiaran Kemenhub

Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Agustus 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi taksi online (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta taksi online ' kebal'  perluasan ganjil-genap di Jakarta.

Namun, permintaan itu disayangkan oleh Indonesia Traffic Watch (ITW).

Anggapan ITW, kemacetan Jakarta juga ulah Kemenhub membiarkan mobil pribadi beroperasi jadi angkutan umum.

"Karena membiarkan kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum. Sehingga jumlahnya semakin membludak dan tak terkendali," ujar Ketua Presidium ITW Edison Siahaan dari keteranganya, (15/8).

(Baca Juga: Taksi Online Diusahakan Lolos Aturan Ganjil Genap, Dishub: Coba Dikaji Dulu)

Ia meminta Menhub mempelajari Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Supaya paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum," bebernya.

Bahkan ITW menuntut tanggungjawab Menhub terkait pelaksanaan Permenhub 32 tahun 2016 dan Permenhub 26 tahun 2017 serta Permenhub 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi.

Karena, tiga Permenhub itu tak punya efek yang signifikan, untuk menyelesaikan soal angkutan umum berbasis aplikasi.