Taksi Online Diusulkan 'Kebal' Ganjil-Genap, ITW: Kemacetan Jakarta Ulah Pembiaran Kemenhub

Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Agustus 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi taksi online (Irsyaad Wijaya - )

"Ribuan kendaraan bermotor belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum, tetapi bebas beroperasi," terangnya.

"Bahkan jumlahnya terus bertambah membuat ruas jalan Ibukota dan sekitarnya semakin sesak," tegasnya.

Belakangan Menhub menurut ITW juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan.

Yaitu Permenhub No 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

(Baca Juga: YLKI Tegaskan Perluasan Ganjil Genap Tak Akan Efektif! Simak Empat Faktanya)

Padahal MK lewat putusannya Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi Ojol ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU No 22 tahun 2009 mengakomudir motor sebagai angkutan umum.

"Sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

"Jangan langsung menuntut equality, tetapi keberadaanya illegal," tutupnya.