Otomotifnet.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 telah diterbitkan.
Isinya mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam peraturan itu tercantum berbagai insentif fiskal maupun non fiskal untuk kendaraan listrik.
Beberapa insentif fiskal antara lain insentif bea masuk impor dan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
(Baca Juga: Mobil Listrik Ditaregetkan Tembus 20% di Indonesia, Kemenperin Optimalkan Komponen Lokal)
Selain itu, ada pula insentif pembiayaan ekspor hingga insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan penelitian di industri kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai insentif itu dapat membuat harga kendaraan listrik makin bersaing dengan kendaraan biasa berbasis BBM.
“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40 persen. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10-15 persen dari mobil combustion engine (mobil bermesin pembakar),” ujar Airlangga,(15/8).
Ia mengatakan, dirinya juga telah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Bali dalam rangka percepatan program kendaraan listrik ini.
Menurutnya, Jakarta dan Bali akan menjadi pilot project kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Ia juga memaparkan bahwa pembahasan dengan pemerintah daerah menjadi penting.
Hal ini lantaran sejumlah insentif baik fiskal maupun non-fiskal itu berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.
Sekadar infromasi, rencananya pemerintah juga akan membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik lo.
(Baca Juga: Perpres Kendaraan Listrik Masih Nanggung, Belum Menyinggung Hal Ini!)
Teknis kebijakan ini masih terus digodok oleh berbagai pihak termasuk Kementrian Keuangan.
Rencana ini tentunya akan berdampak pada mobil murah Low Cost Green Car (LCGC) karena saat ini mobil LCGC menjadi kendaraan yang bebas PPnBM.
Namun karena pemerintah ingin mengembangkan mobil listrik, maka PPnBM nol persen untuk LCGC akan dihapuskan.
Dengan begitu, nantinya mobil LCGC akan dikenai PPnBM sehingga harganya lebih mahal.
Artikel ini dikutip dari Kontan.co.id dengan judul Hore, nanti perbedaan harga mobil listrik dapat terpaut hanya 10% dengan mobil biasa dan Ini alasan mengapa harga mobil listrik bisa lebih murah 25%