Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu Gubernur DKI mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang salah satu isinya memperluas aturan ganjil genap dari 8 titik menjadi 25 titik.
Sistem ganjil genap yang dikeluarkan Anies Baswedan ini adalah langkah menekan angka polusi akibat emisi kendaraan di Jakarta yang sudah masuk kategori tidak sehat.
Perluasan sistem ganjil genap saat ini masih dalam tahap uji coba terhitung mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019 mendatang.
Perluasan sistem tersebut juga diprediksi berdampak pada naiknya jumlah kebutuhan masyarakat akan transportasi umum.
(Baca Juga: Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor Beda, Jika Lolos Ada Biaya Tambahan Rp 50 Ribu Buat Ini)
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, pihaknya akan menambah 41.000 unit bus listrik.
"Ganjil genap kan masih uji coba, jadi kami harus siapkan naiknya kebutuhan masyarakat akan transportasi umum ini.
Kami menargetkan tahun 2020 nanti jumlah bus listrik sudah bertambah 2 ribu unit," kata Bambang (16/8).
Bambang mengungkapkan, penambahan 41.000 unit bus listrik diperkirakan terealisasi dalam 5 tahun mendatang.
(Baca Juga: Blue Bird Punya Taksi Listrik, Beda Mobil Tarif Berbeda, Sekali Buka Pintu Segini)
"Bus berjumlah 41 ribu itu diperkirakan ada dalam 5 tahun ke depan, bus ini akan beroperasi di wilayah Jabodetabek, jadi bukan Jakarta saja. Bus listrik dipilih juga karena ramah lingkungan," jelas Bambang.
Bambang menambahkan, sama seperti bus Transjakarta sebelumnya, bus listrik ini terdiri dari tipe high deck dan low deck.
"Bus listrik ini akan ada dua macam, sama seperti busway, nanti ada yang deknya tinggi dan deknya rendah seperti Transjakarta yang berwarna oranye," tutur Bambang.