Otomotifnet.com - Bea balik nama kendaraan di Jakarta resmi naik menjadi 12,5%.
Kenaikan ini usai Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB disahkan DPRD DKI Jakarta.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Dengan adanya keputusan tersebut terjadi peningkatan pajak BBN-KB sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, menyebut, selama 8 tahun Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengubah kebijakan tarif BBN-KB.
(Baca Juga: Mobil Baru di DKI Jakarta Bakal Naik Jika Bea Balik Nama Diratakan se-Jawa dan Bali)
"Perubahan BBN-KB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," terangnya.
"Melainkan karena adanya kesepakatan dalam rapat kerja terbatas asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali dan mempertimbangkan BBN-KB di wilayah sekitar DKI agar ada keseimbangan tarif antar wilayah," katanya.
Dalam perubahan perda ini juga terdapat poin ketentuan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor, yang sebelumnya tidak diatur dalam perda.
"Kenaikan tarif BBN-KB diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," kata Sereida.