Perluasan Ganjil-Genap Lima Hari Lagi Berlaku! Catat Ruas Jalan dan Gerbang Tol yang Berimbas

Irsyaad Wijaya - Rabu, 4 September 2019 | 11:00 WIB

Ilustrasi Peraturan ganjil-genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tinggal lima hari lagi, perluasan ganjil-genap resmi diberlakukan di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.

Jika sesuai rencana awal, pemberlakuan secara resmi pada 9 September mendatang.

Total ada 16 penambahan ruas jalan baru dari 25 ruas jalan yang terdampak sistem perluasan ganjil-genap.

Pun aturan ini juga berimbas ke beberapa gerbang tol yang tersambung ke ruas jalan perluasan ganjil-genap.

(Baca Juga: Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Sebagai Pembeda, Ada Tanda Khusus Dari Polisi)

Pemberlakuan perluasan ganjil-genap mulai hari Senin-Jumat, dari pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB.

Untuk lebih jelasnya, catat nih ruas jalan dan ramp keluar-masuk gerbang tol yang terkena perluasan ganjil-genap:

Ruas jalan yang terkena perluasan ganjil-genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Sisingamangaraja
  6. Jalan Panglima Polim
  7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
  8. Jalan Suryopranoto
  9. Jalan Balikpapan
  10. Jalan Kyai Caringin
  11. Jalan Tomang Raya
  12. Jalan Pramuka
  13. Jalan Salemba Raya
  14. Jalan Kramat Raya
  15. Jalan Senen Raya
  16. Jalan Gunung Sahari

Ruas jalan yang sebelumnya sudah terkena aturan ganjil-genap:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan Jenderal MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)