Otomotifnet.com - Tinggal lima hari lagi, perluasan ganjil-genap resmi diberlakukan di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.
Jika sesuai rencana awal, pemberlakuan secara resmi pada 9 September mendatang.
Total ada 16 penambahan ruas jalan baru dari 25 ruas jalan yang terdampak sistem perluasan ganjil-genap.
Pun aturan ini juga berimbas ke beberapa gerbang tol yang tersambung ke ruas jalan perluasan ganjil-genap.
(Baca Juga: Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Sebagai Pembeda, Ada Tanda Khusus Dari Polisi)
Pemberlakuan perluasan ganjil-genap mulai hari Senin-Jumat, dari pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB.
Untuk lebih jelasnya, catat nih ruas jalan dan ramp keluar-masuk gerbang tol yang terkena perluasan ganjil-genap:
Ruas jalan yang terkena perluasan ganjil-genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Ruas jalan yang sebelumnya sudah terkena aturan ganjil-genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)