Otomotifnet.com - Dari pada memalsukan pelat nomor untuk mengakali kebijakan ganjil-genap mending ganti sekalian.
Jadi pemilik mobil bisa memilih pelat nomor ganjil atau genap sesuai kebutuhan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Halim Pagarra pun memberikan tanggapannya.
Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan di loket yang disediakan di kantor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh wilayah hukum Jakarta.
(Baca Juga: Taksi Online Tak Bisa 'Nawar', Tetap Terkena Ganjil-Genap, 13 Kendaraan Ini Yang Bebas Berkeliaran)
"Pakai nomor pilihan, tapi bayar Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 60 Tahun 2016," kata Halim di Jakarta, (10/9/19).
"Buat saja surat permohonan habis itu bayar PNBP langsung didaftarkan dan dibawa ke Samsat," jelasnya.
"Perlihatkan STNK-nya, KTP kemudian diajukan dan membuat surat permohonan nomor pilihan baru dibayar, setelah itu nomor pilihan itu baru akan didaftarkan," terangnya.
"Nomor pilihan itu ditentukan, kalau nomor pilihannya satu angka tambah huruf seri Rp 20 juta, kalau pakai huruf seri itu biayanya Rp 15 juta," ungkapnya.
"Intinya ketentuan tersebut ada di PP No 60 tahun 2016," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai persyaratan yang harus dibawa untuk mengganti nopol, Halim menjelaskan ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi.
Berikut persyaratannya :
1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Identitas Pemilik :
a. Perorangan : KTP/SIM/ KITAS asli
b. Badan hukum : surat kuasa, akte pendirian/SIUP, keterangan Domisili, NPWP
5. Permohonan Perubahan no Register Kendaraan Bermotor.
Untuk diketahui, perluasan ganjil-genap secara resmi diberlakukan di 16 ruas jalan DKI Jakarta kemarin, (9/9/19).
Dengan begitu total terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan tersebut.