Otomotifnet.com - Lelang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dibatalkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Padahal informasi dari www.apbd.jakarta.go.id, total anggaran di Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik mencapai Rp 40,9 miliar pada 2018 lalu dan itu dicoret tahun 2019 ini.
Anggaran itu dikucurkan untuk berbagai kegiatan teknis dalam pelaksanaan ERP.
Pembatalan proyek itu guna mengikuti pendapat hukum atau legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus 2019 lalu.
(Baca Juga: Jalan Berbayar atau ERP Bakal Berlaku di Kota Bekasi, Dishub: Kita Terapkan Tahun 2020!)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, ada 10 kegiatan dalam proyek itu yang dibatalkan DKI Jakarta.
Ada yang harus dikaji ulang di seluruh dokumen pengadaan itu berdasarkan usulan Kejagung.
“Sekarang kami sedang mengundang beberapa narasumber untuk didiskusikan lagi mengenai seluruh dokumen,” kata Syafrin, (10/9/19).
Syafrin mengatakan, secepatnya dokumen tersebut bisa selesai dikaji ulang.
Dengan demikian, proyek tersebut bisa masuk ke dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam menentukan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 bersama legislator.
“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan usulkan kembali untuk ditampung dalam kegiatan tahun 2020,” ujar Syafrin.
Meski bakal diajukan kembali ke dalam anggaran 2020, namun Syafrin belum bisa membeberkan nilai pengadaan proyek.
Alasannya, dinas masih mengkaji dokumen tersebut untuk mematangkan kegiatan ini.
(Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap Dinilai Tak Efektif, Apakah Solusinya Jalan Berbayar?)
Sebelumnya, lelang ERP dilakukan tanpa mencantumkan satu teknologi apapun tertentu pada 22 Juli 2018 lalu.
Sehingga Kejaksaan Agung menyarankan agar proses lelang kembali diulang.
Panitia lelang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jalan Berbayar Elektronik (JBE) telah mendapatkan tiga perusahaan peserta lelang yang memasuki tahap uji coba teknis dari Proof of Concept (POC) masing-masing penyedia.
Di antaranya Q-Free, Kapsch dan Bali tower.
Perusahaan asal Norwegia Q-free dan Kapsch dari Swedia pernah menguji coba perangkat ERP di ruas Jl Sudirman dan Kuningan, Jakarta Selatan 2018 lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Kejagung telah menyampaikan pendapat hukumnya mengenai pembatalan lelang tersebut melalui surat resmi.
Dari surat itu, Pemprov DKI kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami koordinasi dengan mereka menyangkut penggunaan teknologi yang paling tepat untuk mengatur pajak kemacetan melalui ERP,” kata Anies.
(Baca Juga: Libatkan 200-an Unit Kendaraan, Uji Teknis Jalan Berbayar Ditunda)
Menurutnya, di era yang serba digital ini pemerintah perlu memadukan segala kebijakan dengan teknologi.
Aplikasi ini diharapkan bisa tersemat di ponsel pintar pengendara, sehingga mengubah paradigma awal tentang kebijakan ERP yang memakai gerbang atau gawang untuk dilewati.
“Sekarang pemanfaatan satelit dari BTS (base transmission station) dan teknologi-teknologi baru seperti itu sudah banyak," terangnya.
"Jangan sampai DKI mengadopsi konsep ERP yang masih menggunakan teknologi lama, yang kita kenal sebagai gawang,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Batalkan Lelang Proyek Jalan Berbayar Senilai Rp 40,9 Miliar Tahun Ini