Otomotifnet.com - Lelang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dibatalkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Padahal informasi dari www.apbd.jakarta.go.id, total anggaran di Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik mencapai Rp 40,9 miliar pada 2018 lalu dan itu dicoret tahun 2019 ini.
Anggaran itu dikucurkan untuk berbagai kegiatan teknis dalam pelaksanaan ERP.
Pembatalan proyek itu guna mengikuti pendapat hukum atau legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus 2019 lalu.
(Baca Juga: Jalan Berbayar atau ERP Bakal Berlaku di Kota Bekasi, Dishub: Kita Terapkan Tahun 2020!)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, ada 10 kegiatan dalam proyek itu yang dibatalkan DKI Jakarta.
Ada yang harus dikaji ulang di seluruh dokumen pengadaan itu berdasarkan usulan Kejagung.
“Sekarang kami sedang mengundang beberapa narasumber untuk didiskusikan lagi mengenai seluruh dokumen,” kata Syafrin, (10/9/19).
Syafrin mengatakan, secepatnya dokumen tersebut bisa selesai dikaji ulang.