Otomotifnet.com - Peraturan ganjil-genap yang diperluas menjadi total 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di DKI Jakarta sukses tilang ribuan pelanggar.
Aturan ini resmi berlaku sejak Senin (9/9/2019) lalu, setelah dilakukan uji coba mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk kendaraan roda empat di hari aktif kerja, pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Hingga hari Jumat (13/9/2019) kemarin, tercatat ada 8.014 pengendara mobil yang ditilang karena melanggar aturan ini.
(Baca Juga: Ganjil-genap di Jakarta Cuma Sementara, Sistem Pengganti Disiapkan)
Dari data Subdirektorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya yang diolah, pelanggaran ganjil-genap paling banyak ditemui pagi hari dengan jumlah 4.722 pelanggaran, sedangkan pada sore hingga malam hari terdapat 3.292 pelanggaran.
Hari Rabu (11/9/2019), menjadi hari dengan jumlah pelanggaran sistem ganjil-genap terbanyak.
Yakni dengan jumlah 1.430 pelanggaran di pagi hari dan 596 pelanggaran dari sore hingga malam hari.
Sedangkan dari segi wilayah, Jakarta Utara tercatat paling banyak dengan jumlah 1.605 mobil yang ditilang dalam sepekan kemarin.
Kemudian disusul wilayah Jakarta Barat (1.121 pelanggaran) dan Jakarta Selatan (1.019 pelanggaran).
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Ribu Pengendara Mobil Ditilang pada Pekan Pertama Ganjil-genap"