Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memotong pokok pajak hingga 50 persen serta menghapus denda bagi wajib pajak yang menunggak.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku selama 3,5 bulan dari 16 September 2019 sampai 30 Desember 2019 mendatang.
Untuk BBN-KB, pokok pajak dikenakan potongan 50 persen bagi yang mengurus kepemilikan kendaraan tangan kedua dan seterusnya.
(Baca Juga: Pajak Motor dan Denda Tilang Bakal Bisa Dibayar Pakai Sampah Plastik)
Kemudian untuk PKB, pokok pajaknya dikenakan potongan 50 persen bagi penunggak dari tahun 2012 ke bawah.
Sedangkan penunggak PKB dari periode 2013 sampai 2016 mendapat potongan pokok pajak 25 persen.
Lalu penunggak PKB dari 2017 sampai 2018 tetap membayar pokok pajak dengan penuh, namun sanksi dendanya dihapuskan.
“Untuk pelayanan PKB, BBN-KB diberikan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Faisal di Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakpus, (16/9/19).