Dia menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Tidak hanya pemotongan pokok piutang saja, namun seluruh dendanya juga dihapuskan dari tunggakan 2012 sampai 2018.
“Kami berharap wajib pajak yang menunggak pajak bisa memanfaatkan peluang ini karena bisa menggenjot pendapatan daerah,” ujar Faisal.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Potong Pokok Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen dan Hapuskan Denda, Juga PBB, Ini Formulanya