Ferrari, Lamborghini, Rolls Royce Nunggak Pajak, Nilainya Ratusan Juta Sampai Hampir Rp 1 Miliar

Irsyaad Wijaya - Selasa, 17 September 2019 | 14:30 WIB

Ilustrasi Mobil Mewah (Irsyaad Wijaya - )

Mulai dengan menggandeng Ditlantas Polda Mertro Jaya, memanggil Asosiasi Kendaraan Mewah, sampai melakukan sosilaisasi dengan menggunakan artis-artis.

"Bila mereka tak memanfaatkan momen kebijakan keringanan pajak di 2019 ini, kami akan melakukan law enforcement bersama Ditlantas Polda Metro Jaya," jelas Faisal.

"Kami akan meminta artis untuk mensosialisasikan akan wajib pajak segera membayar kewajibannya, kan artis juga banyak yang punya mobil mewah," kata Faisal.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

(Baca Juga: Pajak Motor dan Denda Tilang Bakal Bisa Dibayar Pakai Sampah Plastik)

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ribuan Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Menunggak Pajak