Otomotifnet.com - Tunggakan pajak tahunan termasuk mobil mewah hingga moge di DKI Jakarta mencapai Rp 2,1 triliun.
Jika ditotal jumlahnya kurang lebih ada 2 juta kendaraan yang menunggak pajak.
Menurut Faisal Syafriddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, kendaraan yang menunggak bervarian, termasuk mobil dan motor mewah yang memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.
"Totalnya hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jakarta. Di antara jumlah itu sekitar 1.500-an terdiri dari mobil dan motor mewah," terang Faisal, (16/9/19).
(Baca Juga: Denda Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta Diskon 50%, Berlaku 3,5 Bulan!)
"Untuk roda empat dengan jumlah tunggakan Rp 800 miliar, sementara untuk roda dua dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun," kata Faisal.
Menurut Faisal, untuk sekelas mobil mewah jumlah tunggakan pajaknya memang cukup tinggi.
Contohnya seperti Lamborghini yang nominal tunggakannya mencapai Rp 150 jutaan, Ferrari mendekati Rp 200 juta, sementara Rolls Royce hampir mencapai Rp 1 miliar.
Faisal mengatakan, pihaknya akan melakukan beragam cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta.
Mulai dengan menggandeng Ditlantas Polda Mertro Jaya, memanggil Asosiasi Kendaraan Mewah, sampai melakukan sosilaisasi dengan menggunakan artis-artis.
"Bila mereka tak memanfaatkan momen kebijakan keringanan pajak di 2019 ini, kami akan melakukan law enforcement bersama Ditlantas Polda Metro Jaya," jelas Faisal.
"Kami akan meminta artis untuk mensosialisasikan akan wajib pajak segera membayar kewajibannya, kan artis juga banyak yang punya mobil mewah," kata Faisal.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.
(Baca Juga: Pajak Motor dan Denda Tilang Bakal Bisa Dibayar Pakai Sampah Plastik)
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.
Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ribuan Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Menunggak Pajak