Smart SIM Diluncurkan, Ada Rekam Jejak Pelanggaran, Saldo Maksimal Rp 2 Juta

Irsyaad Wijaya - Minggu, 22 September 2019 | 12:15 WIB

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, perkenalkan Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September 2019. (Irsyaad Wijaya - )

Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.

Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.

(Baca Juga: Smart SIM Enggak Berubah Dari Segi Tarif, Pembuatan dan Perpanjang Masih Sama)

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Korlantas Polri meluncurkan Smart SIM bertepatan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64

Ketika di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

Berbeda dengan SIM lama, Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih.

Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna.

Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja.