Smart SIM Diluncurkan, Ada Rekam Jejak Pelanggaran, Saldo Maksimal Rp 2 Juta

Irsyaad Wijaya - Minggu, 22 September 2019 | 12:15 WIB

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, perkenalkan Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September 2019. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan Smart SIM (22/9/19).

Bertepatan dengan peluncuran layanan SIM Online di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di gedung basket, Gelora Bung Karno, Jakarta.

"Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT, yang di-launching pada kesempatan hari ini," kata Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri.

Untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.

(Baca Juga: Smart SIM Dirilis Hitungan Hari, Biaya Bikin Ikuti Aturan Lama, Saldo Enggak Bisa Buat Sombong)

Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi.

Seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.

Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.

(Baca Juga: Smart SIM Enggak Berubah Dari Segi Tarif, Pembuatan dan Perpanjang Masih Sama)

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Korlantas Polri meluncurkan Smart SIM bertepatan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64

Ketika di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

Berbeda dengan SIM lama, Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih.

Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna.

Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja.

Saldo maksimal di Smart SIM sebesar Rp 2 juta.

Refdi Andri pernah memberi catatan soal perolehan Smart SIM ini.

Ia menjelaskan, SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.

"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti," sebutnya.

"Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi.

(Baca Juga: SIM Model Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, Cara Mudah, Biaya Enggak Berubah)

Tribunnews.com
Tampilan depan Smart SIM, ada 2 foto si pemilik.

Kelompok pemilik SIM dengan kondisi ini baru diperkenankan menggantinya ke Smart SIM, setelah masa berlaku SIM lamanya habis.

Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," kata Refdi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Bagaimana Mendapatkannya?