Masalahnya, sebagian besar mobil yang dilelang itu belum memiliki kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB.
Sementara untuk pengurusan surat-surat ini agar kendaraan menjadi legal ketika dikendarai di jalan pun tidak mudah.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal lelang ini.
Pada pasal 47 disebutkan Penerbitan Untuk BPKB baru hasil lelang ranmor temuan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Polri harus memenuhi syarat.
(Baca Juga: Lelang 169 Unit Subaru Berbagai Tipe Bisa Diikuti, Caranya Ikuti Prosedur Berikut!)
A. Mengisi Formulir Pemohonan.
B. Melampirkan tanda bukti identitas
C. Surat Keputusan lelang dari instansi berwenang
D. Fotocopi temuan dan pemenang lelang ranmor di media massa nasional cetak ataupun website
E. Risalah Lelang Ranmor dari Balai Lelang Negara (BLN)
F. Berita Acara penyerahan barang dibuat oleh BLN
G. Bukti pembayaran harga lelang
H. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT
I. Hasil Pemeriksaan Uji Fisik Ranmor.
(Baca Juga: BRZ, Exiga, Forester Sampai Legacy Dilelang, Total 169 Unit Subaru, Jaminan Mulai Rp 24 Juta)