Otomotifnet.com - Lelang mobil berbagai tipe Subaru yang dilakukan Direktorat Jendral Bea Cukai di Cikarang, Jawa Barat yang akan dilakukan pada 9 Oktober 2019 memang menggiurkan.
Tapi, meski CBU ini dilelang dengan harga yang miring, calon pembeli harus pikirkan matang-matang.
Misalnya saja Subaru XV dibuka dengan angka Rp 90 juta hingga Rp 131 juta dengan uang jaminan antara Rp 27-40 juta.
Lalu ada Subaru Exiga dibuka mulai harga Rp 90 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 27 juta.
(Baca Juga: Piston Set, Bumper, Sampai ECU Subaru Dilelang, Total 6 Kontainer, Nilai Limit Rp 1.8 Milyar)
Sementara Subaru Forester dibuka dengan harga mulai Rp 61-108 juta dengan uang jaminan Rp 19-33 juta.
Subaru Impreza harga Rp 92-291 juta dengan uang jaminan Rp28-88 juta. Untuk Subaru WRX STI nilai limit Rp 300 juta dengan jaminan Rp 90 juta.
Padahal dengan kondisi yang sama, yakni mobil dengan keluaran 2012, tipe Subaru Forester di kisaran Rp 230 jutaan.
Namun demikian, harga yang miring itu jangan sampai membuat lengah calon pembeli.
(Baca Juga: Total 169 Unit Subaru Dilelang, Buka Harga Segini, Ini Batas Uang Jaminannya)
Masalahnya, sebagian besar mobil yang dilelang itu belum memiliki kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB.
Sementara untuk pengurusan surat-surat ini agar kendaraan menjadi legal ketika dikendarai di jalan pun tidak mudah.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal lelang ini.
Pada pasal 47 disebutkan Penerbitan Untuk BPKB baru hasil lelang ranmor temuan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Polri harus memenuhi syarat.
(Baca Juga: Lelang 169 Unit Subaru Berbagai Tipe Bisa Diikuti, Caranya Ikuti Prosedur Berikut!)
A. Mengisi Formulir Pemohonan.
B. Melampirkan tanda bukti identitas
C. Surat Keputusan lelang dari instansi berwenang
D. Fotocopi temuan dan pemenang lelang ranmor di media massa nasional cetak ataupun website
E. Risalah Lelang Ranmor dari Balai Lelang Negara (BLN)
F. Berita Acara penyerahan barang dibuat oleh BLN
G. Bukti pembayaran harga lelang
H. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT
I. Hasil Pemeriksaan Uji Fisik Ranmor.
(Baca Juga: BRZ, Exiga, Forester Sampai Legacy Dilelang, Total 169 Unit Subaru, Jaminan Mulai Rp 24 Juta)
Pihak Bea Cukai diwakili oleh Sandra Sukmana Edi, Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj.
Priok menyatakan dokumen seperti risalah lelang, surat keputusan lelang tentu akan diterbitkan.
Namun demikian, berdasarkan pasal 47 itu, syarat lainnya yang harus dimiliki juga yakni SUT dan SRUT.
"Itu pihak Kemenhub yang berwenang," jelas Sandra.
()
Di sini letak persoalannya.
Untuk membuat Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) bagi mobil impor ternyata juga tak mudah.
Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Perhubungan Kemenhub menyebutkan SUT dan SRUT harus dilakukan oleh badan hukum.
"Bisa APM atau pihak importir umum," jelas Sigit yang dihubungi melalui telepon.
Setelah tipe mobil mendapatkan SUT, maka masing-masing unit yang hendak membuat STNK dan BPKB harus mendapatkan SRUT.
(Baca Juga: Subaru BRZ Dilelang Bea Cukai, Tahun Tergolong Muda, Uang Jaminan Mulai Rp 70 Jutaan)
Permasalahannya mobil yang dilelang itu merupakan impor dari PT Motor Image Indonesia (MII).
Sayangnya, karena persoalan pajak, MII harus dibekukan sehingga hingga kini tidak ada informasi apakah mobil yang diimpor oleh MII yang akan dilelang ini sudah pernah melakukan uji tipe.
"Dari data kami ada banyak Subaru yang telah di SUT. Cuma kita tidak tau apakah yang dilelang itu termasuk yang sudah di SUT atau belum," ungkap Sigit.
Lantas jika ternyata belum di SUT, bagaimana dengan nasib konsumen yang nanti menjadi pemenang lelang?
"SUT bisa dilakukan oleh badan hukum seperti APM atau Importir Umum," jelas Sigit.
(Baca Juga: Jalan Berbayar di DKI Jakarta Batal, Lelang Proyek Senilai Rp 40,9 Miliar Dicoret!)
Sigit menambahkan, jika 1 tipe kendaraan sudah diuji tipe, lantas tipe yang sama diimpor lagi oleh importir yang berbeda, maka importir itu wajib untuk melakukan SUT lagi.
"Harus diuji lagi karena badan hukum yang mengujinya berbeda," tegas Sigit.
Begitu juga dengan SRUT, harus diajukan oleh pemilik SUT yang sama.
"Jadi jika SUT dimiliki oleh satu badan hukum, maka badan hukum lain tidak bisa membuat SRUT berdasarkan SUT yang bukan miliknya," sebut Sigit.
Selain prosesnya juga panjang, biaya membuat SUT pun tidak mudah.
Di dalam PP No. 15 Tahun 2016 mengenai Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan biaya uji tipe cukup mahal.
Dari rincian itu untuk biaya SUT saja totalnya Rp 32,32 juta.
Belum untuk penerbitan SRUT.
Selain biayanya yang cukup besar, proses untuk penerbitannya juga tidak mudah.
Jadi, jika ingin mengajukan diri sebagai salah satu peserta lelang Subaru yang diadakan Direktorat Jendral Bea Cukai, artikel ini bisa jadi bahan pertimbangan.