Ratusan Subaru Dilelang Bea Cukai, Awas Surat Tak Lengkap, Biar Legal Siapin Duit Lebih!

Ignatius Ferdian - Rabu, 2 Oktober 2019 | 17:45 WIB

Ini dia varian Subaru yang dilelang oleh Kpu Bea Dan Cukai Tipe A Tj Priok bekerja sama dengan KPKNL Bekasi (Ignatius Ferdian - )

Adam Samudra
Subaru BRZ yang dilelang bea cukai tipe A Tj Priok

Pihak Bea Cukai diwakili oleh Sandra Sukmana Edi, Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj.

Priok menyatakan dokumen seperti risalah lelang, surat keputusan lelang tentu akan diterbitkan.

Namun demikian, berdasarkan pasal 47 itu, syarat lainnya yang harus dimiliki juga yakni SUT dan SRUT.

"Itu pihak Kemenhub yang berwenang," jelas Sandra.

()

Di sini letak persoalannya.

Untuk membuat Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) bagi mobil impor ternyata juga tak mudah.

Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Perhubungan Kemenhub menyebutkan SUT dan SRUT harus dilakukan oleh badan hukum.

"Bisa APM atau pihak importir umum," jelas Sigit yang dihubungi melalui telepon.

Setelah tipe mobil mendapatkan SUT, maka masing-masing unit yang hendak membuat STNK dan BPKB harus mendapatkan SRUT.

(Baca Juga: Subaru BRZ Dilelang Bea Cukai, Tahun Tergolong Muda, Uang Jaminan Mulai Rp 70 Jutaan)