Otomotifnet.com - Sedari awal, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwasanya bakal ada dua regulasi yang memayungi kendaraan listrik.
Regulasi pertama berwujud Perpres (Peraturan Presiden), yakni Perpres No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi dan ditetapkan pada 8 Agustus 2019.
Berisi 37 pasal, yang dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.
Dilanjut regulasi kedua berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang berlandaskan undang-undang PPN dan PPnBM, serta PP sebelumnya.
Regulasi yang dimaksud adalah PP 73 Tahun 2019, yang telah ditandatangani dan diundangkan Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019.
PP 73 Tahun 2019 terdiri dari delapan bab dan 47 pasal.
Isinya mengatur dasar pengenaan PPnBM yang tak lagi menitik beratkan pada bentuk bodi kendaraan, namun berbasis pada emisi gas buang yang dihasilkan serta konsumsi bahan bakar.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan, yang artinya pada 16 Oktober 2021.
Gampangnya, regulasi pertama (Perpres) lebih ditujukan kepada industri atau badan usaha yang diberikan atas dasar percepatan penggunaan kendaraan listrik, dalam hal ini Battery Electric Vehicle (BEV).
Kemudian regulasi kedua (PP) menyoal insentif mencakup klasifikasi emisi gas buang yang dihasilkan.
Semakin rendah emisi gas buang dan irit bahan bakar, maka PPnBM-nya lebih ringan.
"Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi,”
”Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," jelas Sri Mulyani, dalam seminar Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0, di GIIAS 2019.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, untuk PP soal PPnBM kendaraan listrik cakupannya meliputi kendaraan penumpang konvensional, KBH2/LCGC, Hybrid EV, PHEV, Flexy Engine, Fuel Cell EV, dan Electric Vehicle.
Adapun untuk Perpres-nya hanya meliputi kendaraan listrik berbasis BEV.
Jadi jelas bedanya kan? Tinggal implementasinya, yang ditargetkan dua tahun lagi alias 2021.
Detail besaran tarif PPnBM simak lebih lanjut di Tabloid OTOMOTIF pekan depan.