Otomotifnet.com - Terhitung mulai 11 November 2019, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk DKI Jakarta ditetapkan 12,5%. Naik 2,5% dari sebelumnya yang hanya 10%.
Artinya, setiap pembelian kendaraan baru, maka dikenakan BBNKB 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Kenaikan BBNKB Jakarta tertuang dalam Perda Nomor 6 tahun 2019, soal perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraan bermotor.
Adapun BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tak ada kenaikan, alias tetap 1%.
Latar belakang naiknya BBNKB Jakarta, menurut penjelasan umum yang ditandangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Merupakan upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas.
Maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proporsional.
Dengan tujuan di antaranya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif.
Serta memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.
Penetapan BBNKB Jakarta 12,5% ini merupakan hasil pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda seJawa-Bali, yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 2018.