Bea Balik Nama Naik Jadi 12,5% Di Jakarta, Siapkan Duit Lebih

Harryt MR - Selasa, 12 November 2019 | 12:00 WIB

Ilustrasi. Peluncuran mobil baru di Jakarta (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Terhitung mulai 11 November 2019, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk DKI Jakarta ditetapkan 12,5%. Naik 2,5% dari sebelumnya yang hanya 10%.

Artinya, setiap pembelian kendaraan baru, maka dikenakan BBNKB 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Kenaikan BBNKB Jakarta tertuang dalam Perda Nomor 6 tahun 2019, soal perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraan bermotor.

Adapun BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tak ada kenaikan, alias tetap 1%.

Harryt/Otomotifnet.com
Ilustrasi. Display di showroom mobil baru

Latar belakang naiknya BBNKB Jakarta, menurut penjelasan umum yang ditandangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Merupakan upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas.

Maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proporsional.

Dengan tujuan di antaranya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif.

Serta memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Penetapan BBNKB Jakarta 12,5% ini merupakan hasil pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda seJawa-Bali, yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 2018.