Ruas Jalan Penghubung DKI Jakarta Tak Gratis Lagi, Ini Daftarnya!

Ignatius Ferdian - Selasa, 19 November 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi Electronic Road Pricing (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di beberapa ruas jalan penghubung di DKI Jakarta.

Ketiganya berada di jalan Kalimalang, Margonda, dan Daan Mogot.

Jadi, bagi yang melintasi Jalan penghubung menuju ke wilayah DKI Jakarta itu akan dikenakan biaya tahun depan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk megatasi masalah kemacetan Ibu Kota, yang disebabkan penumpukan kendaraan pribadi dari daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.

(Baca Juga: Toyota Avanza Berapi-api, Telan Premium Habis Rp 1 Juta, Isi Kabin Bikin Heran)

"Target ERP yang menjadi lingkup kewenangan BPTJ memang tahun 2020 sebab kebutuhan memang sudah mendesak," kata Kepala Humas BPTJ, Budi Raharjo  (18/11).

Budi menilai, saat ini pembahasan masih berkutat terkait skema hukum, yaitu tentang PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang tidak memungkinkan ERP diterapkan di jalan nasional.

Dalam penerapan ERP tersebut, BPTJ pun akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.

"Sambil berjalan pembahasan tentang payung hukum ini, sedang diupayakan pula pembahasan terkait skema kelembagaan, skema pembiayaan dan juga skema teknis," bebernya.

(Baca Juga: Jakarta-Palembang Cuma 7 Jam Berkat Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung!)