Denda Rp 500 Ribu Menanti, Ini 17 Jalur Sepeda di Jakarta yang Dilarang Diinjak Motor dan Mobil

Irsyaad Wijaya - Rabu, 20 November 2019 | 11:30 WIB

Target tinggi 250 km jalur sepeda di Jakarta (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sanksi denda dan kurungan menanti bagi pemotor atau pemobil yang injak marka jalur sepeda di Jakarta.

Dendanya sebesar Rp 500 ribu serta pidana kurungan maksimal dua bulan.

Aturan ini bakal diberlakukan mulai 20 November 2019 dan setidaknya ada 17 ruas jalan di Jakarta yang terdapat jalur sepeda.

Jika ditotal panjang jalur sepeda di Jakarta yang 'haram' diinjak motor atau mobil sudah 63 kilometer.

(Baca Juga: Denda Tilang Rp 500 Ribu Menanti Pengemudi yang Tak Memasang Stiker Ini!)

Sanksi denda dan pidana kurungan tersebut mengacu ke pasal 284 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyinya 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Blok G, Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, (19/11/19).

Berikut sejumlah jalan di Jakarta yang dilengkapi jalur sepeda:

Jalur sepeda fase satu dibuat dengan panjang 25 kilometer. Rutenya sebagai berikut :

1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda

Fase dua ada 4 jalur dengan panjang 24 kilometer. Jalur tersebut sebagai berikut:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya

Terakhir untuk fase tiga ada 6 jalur sepanjang 15 kilometer. Jalurnya sebagai berikut:

1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Kebon Sirih
4. Jalan Matraman Raya
5. Jalan Jatinegara Barat
6. Jalan Jatinegara Timur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Sanksi Menanti Pelanggar Jalur Sepeda, Bayar Denda hingga Pidana Kurungan