Otomotifnet.com - Anda tentu tidak mau kan disatroni dinas pajak lantaran ada kendaraan atas nama Anda yang belum bayar pajak.
Juga pasti ogah kena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Padahal kendaraan sebelumnya sudah Anda jual.
Nah, biar tidak terjadi seperti itu, segera lakukan pemblokiran kendaraan lama Anda yang telah dijual.
Baca Juga: 150 Mobil Mewah Bakal Dibodongkan, Terdeteksi Catut Nama Orang Lain
"Mudah kok caranya, tinggal datang ke loket profresif di Samsat tempat kita berdomisili untuk melaporkan kendaraan apa saja milik kita yang sudah berpindah tangan ke orang lain," tukas Umi, warga Depok yang telah dua kali melakukan pemblokiran kendaraan lamanya.
Masih kata Umi, jangan lupa bawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga, plus materai 6000.
"Nanti di loket progresif itu kita dikasih formulir untuk pemblokiran kendaraan," jelasnya.
Tinggal isi deh data pribadi Anda di kolom bagian atas.
Lalu kendaraan apa saja yang masih dimiliki pada kolom kotak di bawah data pribadi.
Sementara kolom kotak paling bawah untuk memblokir kendaraan kita sebelumnya yang sudah dijual atau berpindah tangan, baik roda empat maupun roda dua.
"Kemudian bubuhi materai dan ditandatangani langsung oleh si pemohon langsung. Selesai deh, tinggal diserahkan formilirkan beserta foto copy KTP dan KK-nya," tutup Umi.
Mudah kan?