Roy bilang, saat itu, CSS bernama Suheirman meminta yang bersangkutan untuk melakukan top up uang elektronik.
Namun yang bersangkutan tidak mau dan meminjam uang elektronik mobil di belakangnya.
Untuk diketahui, tol Surabaya-Mojokerto menerapkan sistem transaksi tertutup, yakni pengguna jalan membayar tarif tol sesuai dengan jarak.
Tarif tol akan dihitung berdasarkan data gerbang tol masuk (tap in) dan data gerbang tol keluar (tap out) sehingga transaksi wajib menggunakan satu uang elektronik yang sama.
(Baca Juga: Pengguna Tol Didenda Rp 1 Juta Karena e-Toll Hilang, Jasa Marga: Sesuai Prosedur)
"Dengan pengertian tersebut, maka peminjaman uang elektronik ke mobil belakang tidak bisa dilakukan di jalan tol dengan sistem tertutup," bebernya.
Karena itulah, saat yang bersangkutan melakukan tapping, transaksi tetap berhasil, namun pengguna jalan yang di belakangnya (pemilik uang elektronik yang ditransaksikan oleh yang bersangkutan) tidak dapat melakukan transaksi kembali dengan uang elektronik yang sama karena tidak memiliki data gerbang tol masuk (tap in).
Karena antrean di Gardu 8 saat itu cukup panjang, petugas mengarahkan yang bersangkutan ke pinggir jalan tol, sembari meminta STNK untuk didata serta demi mengamankan kendaraan yang saat itu telah melewati palang gardu tol.
Walaupun niat petugas hal tersebut dilakukan hanya sebagai jaminan agar pengguna jalan dapat menyelesaikan proses transaksi, hal ini tetap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas.