"Kami harus melaporkan dulu ke Kementerian ESDM untuk menyetujui kenaikan atau penurunan ini," kata Dewi.
Selain itu, untuk kenaikan pun ada aturan atau batas marjin.
"Maksimal marjin sebesar 5 persen dari biaya produksi," ungkapnya.
Biasanya Pertamina mengajukan batas maksimal.
(Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Tiap Provinsi di Indonesia)
Namun jika pihak Kementerian ESDM tidak menyetujui dengan berbagai alasan misalnya kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Dewi aturan untuk menaikan harga ini sudah dituangkan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.