Otomotifnet.com - Tilang elektronik untuk motor sudah mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya (1/2).
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, seluruh kamera juga sudah siap merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.
Meski begitu, proses penindakan atau penilangan belum diberlakukan untuk saat ini.
"Penilangan akan dilakukan mulai Senin (3/2), dilakukan saat mulai hari kerja," ungkap AKBP Fahri.
(Baca Juga: Isi BBM Sudah Nggak Bisa Full Tank, Pertamina; Jumlah Harus Pasti)
Mekanisme penilangan menurut AKBP Fahri mirip dengan cara penilangan mobil.
"Saat motor tercapture, data berupa nomor kendaraan akan dilacak," jelas AKBP Fahri.
Lalu, setelah pemilik kendaraan diketahui, maka akan kami kirim pemberitahuan tilang ke alamat pemilik.
"Surat tilang disertai dengan bukti pelanggaran," kata polisi yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan ini.
(Baca Juga: SIM dan STNK Jangan Disita Saat Terlibat Kecelakaan, Bisa Digugat!)
Setelah mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.
Bagaimana jika pemilik tidak membayar.
"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri.
Ada 3 jenis pelanggaran yang akan dikenakan pada tilang elektronik kepada motor.
(Baca Juga: Primavera Dan Sprint Terlaris, Penjualan Vespa Tahun 2019 Merangkak Naik )
Pertama, tidak menggunakan helm.
Berikutnya, melanggar marka jalan, misalnya lewat garis stop di traffic light.
Terakhir, masuk ke jalur TransJakarta.