Tilang Elektronik Untuk Motor Diberlakukan, Penindakan Efektif Besok

Ignatius Ferdian - Minggu, 2 Februari 2020 | 16:30 WIB

Kamera tilang elektronik 1 Februari 2020, mulai incar pemotor nakal. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tilang elektronik untuk motor sudah mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya (1/2).

AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, seluruh kamera juga sudah siap merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Meski begitu, proses penindakan atau penilangan belum diberlakukan untuk saat ini.

"Penilangan akan dilakukan mulai Senin (3/2), dilakukan saat mulai hari kerja," ungkap AKBP Fahri.

(Baca Juga: Isi BBM Sudah Nggak Bisa Full Tank, Pertamina; Jumlah Harus Pasti)

Mekanisme penilangan menurut AKBP Fahri mirip dengan cara penilangan mobil.

"Saat motor tercapture, data berupa nomor kendaraan akan dilacak," jelas AKBP Fahri.

Lalu, setelah pemilik kendaraan diketahui, maka akan kami kirim pemberitahuan tilang ke alamat pemilik.

"Surat tilang disertai dengan bukti pelanggaran," kata polisi yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan ini.

(Baca Juga: SIM dan STNK Jangan Disita Saat Terlibat Kecelakaan, Bisa Digugat!)