Setelah mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.
Bagaimana jika pemilik tidak membayar.
"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri.
Ada 3 jenis pelanggaran yang akan dikenakan pada tilang elektronik kepada motor.
(Baca Juga: Primavera Dan Sprint Terlaris, Penjualan Vespa Tahun 2019 Merangkak Naik )
Pertama, tidak menggunakan helm.
Berikutnya, melanggar marka jalan, misalnya lewat garis stop di traffic light.
Terakhir, masuk ke jalur TransJakarta.