Engine Swap Legal-legal Saja, Prosedur Sudah Ada, Polisi: Harus Ada Pendataan Dulu

Ignatius Ferdian - Senin, 3 Februari 2020 | 17:45 WIB

Engine swap ke 3S-GTE sudah mulai banyak yang melakukannya (Ignatius Ferdian - )

Taufan Rizaldy/GridOto.com
Proses engine swap BMW E36 dengan mesin 2JZ milik Toyota Supra.

Jadi sebetulnya mengganti mesin mobil termasuk modifikasi yang legal untuk dilakukan.

Namun tetap harus ada proses pendataan ke pihak yang berwenang setelah melakukan engine swap.

Nah sudah tenang kan kalau mau melakukan engine swap? Tapi sebelum melakukan itu, ada beberapa hal yang harus dicatat.

Yang pertama tentu saja kesiapan dana sebelum melakukan proses tersebut.

(Baca Juga: Honda Freed 'Ngaco', Klakson Bunyi Hingga Tuas Transmisi Macet, Habis Pasang Kaca Film?)

"Biaya engine swap memang tidak murah, untuk jasanya saja berkisar di Rp 15-30 jutaan. Untuk harga mesinnya lebih beragam, ada yang belasan juta bahkan hingga ratusan juta," ujar Mashadi, Manager Bengkel Exclusive Auto Garage di Tebet, Jakarta Selatan.

Di luar jasa dan mesinnya sendiri, Anda perlu menyiapkan dana lebih jika ada hal-hal yang harus dibeli atau dibuat sendiri dalam proses engine swap tersebut.

Yang kedua adalah pilihan mesin yang hendak dicangkokkan ke dalam ruang mesin mobil Anda.

"Untuk memilih mesin harus tahu dulu tujuan awalnya apa. Sekadar meremajakan dengan mesin yang lebih muda, atau butuh tenaga yang lebih besar? Lalu dilihat mesinnya cukup atau tidak ke dalam ruang mesin mobilnya," ungkap pria penghobi drifting ini.

(Baca Juga: Kunci Kontak Bisa Diubah Jadi Lipat, Biaya Enggak Sampai Rp 1 Juta)