Engine Swap Legal-legal Saja, Prosedur Sudah Ada, Polisi: Harus Ada Pendataan Dulu

Ignatius Ferdian - Senin, 3 Februari 2020 | 17:45 WIB

Engine swap ke 3S-GTE sudah mulai banyak yang melakukannya (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Engine swap atau tukar mesin sudah jadi salah satu pilihan buat yang ingin meningkatkan performa.

Tapi yang masih jadi pertanyaan, bagaimana soal hukum dan legalitas engine swap ini?

Karena memasukkan unit mesin baru ke dalam ruang mesin yang tentunya mengubah nomor mesin kendaraan.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda menegaskan bahwa modifikasi tersebut boleh dilakukan jika melalui beberapa prosedur.

(Baca Juga: Volvo S80 Punya Satu Penyakit Bikin Bengkel Spesialis Angkat Tangan)

"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," tukas AKBP Kingkin.

Beberapa waktu lalu tim pernah berbincang dengan AKBP Arsal Sahban yang sekarang menjabat sebagai Wakapolresta Bogor.

Arsal menyatakan, jika seseorang menganti mesin tanpa izin dari pemilik mobil bisa dikenakan hukuman.

"Iya harus ada izin dong, apalagi kalau sudah mengubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.

(Baca Juga: Mika Lampu Kusam Dan Menguning Bisa Dicegah, Cuma Siapin Karet, Langsung Tuntas)