Engine Swap Legal-legal Saja, Prosedur Sudah Ada, Polisi: Harus Ada Pendataan Dulu

Ignatius Ferdian - Senin, 3 Februari 2020 | 17:45 WIB

Engine swap ke 3S-GTE sudah mulai banyak yang melakukannya (Ignatius Ferdian - )

Taufan Rizaldy/GridOto.com
Mesin JZ yang akan dimasukkan ke dalam Nissan Cefiro.

Setelah pilihan mesin sudah ditentukkan fokus ubahan baru ditujukan ke mounting mesin dan transmisi, pilihan girboks, ECU, dan kopelnya apabila mobil tersebut RWD (rear wheel drive) atau AWD (all wheel drive).

"Untuk mounting ada beberapa kombinasi mobil dan mesin yang tidak perlu banyak ubahan. Contohnya BMW, atau Honda Civic ke mesin B series," ujar Mashadi.

Sedangkan untuk ECU biasanya dapat menggunakan ECU bawaan mesin yang hendak dicangkokkan.

Namun ada beberapa yang tidak bisa digunakkan dan harus mengaplikasikan ECU standalone aftermarket.

(Baca Juga: Kunci Kontak Bisa Diubah Jadi Lipat, Biaya Enggak Sampai Rp 1 Juta)

Taufan Rizaldy/GridOto.com
Mesin B18 dicangkokkan ke dalam Honda Civic Estilo,


"Kalau untuk girboks dan kopel biasanya sih selalu ada yang bisa dikawinkan atau diakali untuk masuk ke kombinasi mobil dan mesin barunya," ujarnya.

Tentu saja setiap modifikasi ada plus dan minusnya, tak terkecuali proses engine swap."Kalau plus, secara umum biasanya customer mengganti mesin bawaan dengan mesin yang lebih besar. Jadi keunggulan pertama pastinya tarikan mobil jadi lebih bertenaga," tukasnya.

Selain penggantian unit mesin dengan yang lebih besar, ada juga beberapa praktek engine swap yang sekadar meremajakan mesin dengan yang lebih muda.

"Mesin lebih muda jadi tak terlalu sering rewel. Spare parts pun lebih banyak tersedia karena mesinnya masih relevan di bengkel resmi," ungkap Mashadi.

(Baca Juga: Fuel Pump Rewel Sampai Mesin Mogok, Hindari Kebiasaan Biarkan Tangki Bensin Nyaris Kosong)