Otomotifnet.com - Tilang elektronik untuk motor yang diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berhasil menjaring ratusan pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan ratusan motor terekam melakukan pelanggaran.
"Selama 1 dan 2 (Februari) kemarin pelanggaran yang terekam sebanyak 341 pengendara," ujar Kombes Pol Yusuf, Jakarta (3/2).
Dari ratusan motor yang melanggar, terbanyak berupa menerobos jalur busway.
(Baca Juga: Pembayaran BBM Nontunai Pertamina Mudah Tapi Bahaya, Ini Sebabnya!)
"Dari total tersebut, 171 pengendara yang melanggar jalur busway. Kemudian enam yang tidak memakai helm, lalu sisanya pelanggaran lain," katanya.
Kombes Pol Yusuf yang mulai Selasa (4/2) menjabat sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri mengatakan para pelanggar tersebut belum dikenai sanksi.
Hal tersebut karena ETLE untuk motor masih dalam tahap sosialisasi.
Penindakan tilang elektronik kepada pengendara motor akan dimulai pada Senin 3 Februari.
(Baca Juga: Honda Vario 150 Ngotot Salip Bus TransJakarta, Pengojek Online Tewas Terlindas)
"Sosialisasi berlangsung baik selama dua hari itu, kemudian tilang elektronik nantinya akan diperlebar dan ditambah manfaatnya sehingga mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan di jalan," kata Yusuf.
Sementara itu, AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan mekanisme penilangan elektronik motor sama dengan penilangan untuk mobil.
"Saat motor tercapture, data berupa nomor kendaraan akan dilacak," jelas AKBP Fahri.
Setelah pemilik kendaraan diketahui, maka akan dikirim pemberitahuan tilang ke alamat pemilik.
(Baca Juga: Jalan Layang Non Tol Casablanca Dipasangi Kamera ETLE, Pemotor Nekat Terobos Ditilang)
"Surat tilang disertai dengan bukti pelanggaran," katanya.
Usai mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.
Lalu apa sanksi yang didapat jika pelanggar tidak membayarnya?
"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik"