Otomotifnet.com - Sebanyak 318 pengendara motor terkena tilang karena tertangkap tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan 3-4 Februari 2020.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan jumlah pemotor yang tertangkap kamera ETLE dikarenakan melanggar aturan lalu lintas.
Total ada 161 pelanggaran pada hari Senin (3/2) dan 157 pelanggaran pada hari Selasa (4/2).
"Hari Selasa 157, kemarinnya 161. Berarti turun sebanyak 2,4 persen. Jadi para pelanggar sudah mulai berkurang semenjak ada ETLE untuk motor," ujar Fahri di Jakarta (5/2).
(Baca Juga: Yamaha NMAX Niat Dijual Rp 3 Juta, Modus Bertamu, Digondol Rekan Sendiri)
Fahri menuturkan, pelanggaran tertinggi yakni karena melintasi busway.
Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik untuk pengguna sepeda motor sejak Sabtu, 1 Februari 2020.
Namun penilangan baru mulai dilakukan pada 3 Februari 2020.
ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
(Baca Juga: Pembayaran BBM Nontunai Pertamina Mudah Tapi Bahaya, Ini Sebabnya!)
Tujuannya yakni untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, serta ketertiban dalam berlalu lintas.
Sistem ETLE untuk sepeda motor ini nantinya akan diterapkan di dua titik, yaitu sepanjang ruas Jalan Sudirman–Thamrin.
Bagi pengendara motor yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, akan direkam pelat nomornya, lalu dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebut, sistem tilang elektronik untuk motor bernopol B sudah dimulai sejak awal Februari.
Kamera ETLE yang siap untuk menindak pelanggar motor ada di dua wilayah yakni sepanjang Jl Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, serta Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas-Warung Buncit.
(Baca Juga: Jalan Layang Non Tol Casablanca Dipasangi Kamera ETLE, Pemotor Nekat Terobos Ditilang)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menyebut, ada tiga jenis pelanggaran yang bakal diterapkan untuk pengendara motor.
Yaitu, penggunaan ponsel, penggunaan helm, pelanggaran rambu, serta pelanggaran marka jalan.
"Nanti, mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel akan kena (tilang ETLE) juga," katanya.
Berikut rincian biaya denda jika terjaring tilang elektronik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009;
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Lawan arus atau melanggar rambu lalu lintas denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
3. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Efektif Berlaku Besok, Kenali Jenis Pelanggaran dan Biaya Denda Tilang Elektronik Motor